Posted by : Unknown
Jumat, 04 November 2016
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia sebagai
makhluk sosial tidak bisa terlepas dari ketergantungan dengan orang lain.
Menurut Ibnu Khaldun, manusia itu (pasti) dilahirkan di tengah-tengah
masyarakat, dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula.
Manusia memiliki naluri untuk hidup bersama dan melestarikan keturunannya. Ini
diwujudkan dengan pernikahan. Pernikahan yang menjadi anjuran Allah dan
Rasul-Nya ini merupakan akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pernikahan yang
telah diatur sedemikian rupa dalam agama dan Undang-undang, ini memiliki tujuan
dan hikmah yang sangat besar bagi manusia sendiri. Tidak terlepas dari aturan
yang diturunkan oleh Allah, pernikahan memiliki berbagai macam hukum dilihat
dari kondisi orang yang akan melaksanakan pernikahan.
Dalam makalah
ini akan menjelaskan pernikahan, dan hal hal yang berhubungan dengannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pensyaria’atan nikah dan
dasar hukumnya ?
2.
Apa Syarat dan rukun nikah ?
3.
Bagaimana kedudukan nikah ditinjau
dari kondisi seseorang ?
4.
Bagaimana hukum berpoligami ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pensyariatan nikah
dan dasar hukumnya
2.
Untuk mengetahui syarat dan rukun
nikah
3.
Untuk memahami nikah ditinjau dari
kondisi seseorang
4.
Untuk mengetahui hukum berpoligami
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENSYARI’ATAN NIKAH DAN DASAR
HUKUMNYA
- Pensyari’atan Nikah
Sejarah pernikahan bermula ketika Allah menciptakan manusia
pertama, Nabi Adam as “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat:
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (Q.S.
Albaqarah : 30).
Akan tetapi Adam as saat itu merasa kesepian sendiri tanpa ada yang
menemani. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud dan Ibn Abbas bahwasannya
ketika Adam tinggal di surga sendiri, dia merasa kesepian. Dan ketika dia
sedang tidur diciptakanlah Hawa dari tulang rusuknya yang pendek dari pinggang
kirinya, agar Adam merasa tenang berada di samping Hawa.
Dari kedua pasangan ini, Adam dan Hawa lahirlah beberapa generasi.
Generasi tersebut terus berkembang melalui proses pernikahan dan tinggal di
setiap penjuru dunia, termasuk negeri ini, dengan beragam keyakinan yang
dianut, hingga sampai kepada ummat Rasulullah SAW.[1]
- Dasar Hukum Nikah
1.
Menurut Fiqh Munakahat
-
Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut:
” Dan jika kamu
takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah
perempuan-perempuan lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat dan jika kamu
takut tidak akan berlaku adil, cukup sayu orang.” (An - Nisa : 3). Ayat ini
memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan
nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan
kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat
lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan
syarat - syarat tertentu.
Menurut Al-Qur’an, Surat Al A’raaf
ayat 189 berbunyi :
“Dialah yang
menciptakan kamu dari suatu zat dan daripadanya Dia menciptakan istrinya agar
Dia merasa senang.” (Al A’raaf : 189).
Sehingga
perkawinan adalah menciptakan kehidupan keluarga anatar suami istri dan
anak-anak serta orang tua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tenteram
(Sakinah), pergaulan yang saling mencintai (Mawaddah) dan saling menyantuni
(Rahmah).
-
Dalil As-Sunnah
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Mas’ud r.a. dari Rasulullah yang bersabda, “Wahai para
pemuda, barangsiapa dioantara kalian memiliki kemampuan, maka nikahilah, karena
itu dapat lebih baik menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan siapa yang
tidak memiiki kemampuan itu, hendaklah ia selalu berpuasa, sebab puasa itu
merupakan kendali baginya. ( H. R. Bukhari-Muslim ).[2]
2.
Menurut Undang – Undang Perkawinan tahun 1974
Landasan hukum terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat
(2) UU Perkawinan yang rumusannya :
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan – peraturan, pereundang – undangan yang berlaku.
3. Menurut Kompilasi Hukum Islam
Dasar perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dan 3
disebutkan bahwa :
Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[3]
B.
SYARAT DAN RUKUN NIKAH
- Rukun perkawinan adalah sebagai berikut :
-
Calon suami
-
Calon istri
Syarat – syarat
calon mempelai :
1. Keduanya jelas identitasnya dan
dapat dibedakan dengan yang lainnya, baik menyangkut nama, jenis kelamin,
keberadaan, dan hal lain yang berkenaan dengan dirinya.
2.
Keduanya sama-sama beragama islam.
3. Antara keduanya tidak terlarang
melangsungkan perkawinan.
4. Kedua belah pihak telah setuju untuk
kawin dan setuju pula pihak yang akan mengawininya.[4]
UU Perkawinan mengatur persyaratan persetujuan kedua mempelai ini
dalam Pasal 6 dengan rumusan yang sama dengan fiqh. Perkawinan harus didasarkan
atas persetujuan kedua mempelai. KHI mengatur persetujuan kedua mempelai itu
dalam Pasal 16.
5. Keduanya telah mencapai usia yang
layak untuk melangsungkan perkawinan.
Batas usia dewasa untuk calon mempelai diatur dalam UU Perkawinan
pada Pasal 7 dan KHI mempertegas persyaratan tersebut.[5]
- Wali nikah dari mempelai perempuan
Syarat – syarat
wali :
1.
Telah dewasa dan berakal sehat.
2.
Laki – laki. Tidak boleh perempuan.
3.
Muslim.
4.
Orang merdeka.
5.
Tidak berada dalam pengampuan.
6.
Berpikiran baik.
7.
Adil.
8.
Tidak sedang melakukan ihram, untuk
haji atau umrah.
UU Perkawinan sama sekali tidak menyebutkan adanya wali, yang
disebutkan hanyalah orang tua, itupun kedudukannya sebagai orang yang harus
dimintai izinnya pada waktu melangsungkan perkawinan. Hal itu diatur dalam Pasal
6 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6). KHI berkenaan dengan wali menjelaskan
secara lengkap mengikuti fiqh dalam Pasal 19, 20, 21, 22, dan 23.
- . Dua orang saksi
Syarat – syarat
saksi :
1.
Saksi itu berjumlah paling kurang
dua orang.
2.
Kedua saksi itu adalah bergama
islam.
3.
Kedua saksi itu adalah orang yang
merdeka.
4.
Kedua saksi itu adalah laki – laki.
5.
Kedua saksi itu bersifat adil.
6.
Kedua saksi itu dapat mendengar dan
melihat.
UU Perkawinan tidak menghadirkan saksi dalam syarat-syarat
perkawinan, namun menghadirkan saksi dalam Pembatalan Perkawinan yang diatur
dalam Pasal 26 ayat (1). KHI mengatur saksi dalam perkawinan mengikuti fiqh
yang terdapat dalam Pasal 24, 25, dan 26.
- Ijab dan Qabul
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah
penerimaan dari pihak kedua.
Syarat – syarat akad nikah :
1.
Akad harus dimulai dengan ijab dan
dilanjutkan dengan qabul.
2.
Materi dari ijab dan qabul tidak
boleh berbeda.
3.
Ijab dan qabul harus diucapkan
secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat.
4.
Ijab dan qabul mesti menggunakan
lafaz yang jelas dan terus terang.
UU Perkawinan
tidak mengatur tentang akad pernikahan, namun KHI secara jelas mengatur dalam
Pasal 27, 28, dan 29.[6]
C.
HUKUM MENIKAH DITINJAU DARI KONDISI
SESEORANG
Adapun hukum nikah jika dilihat dari kondisi orang yang
melakukannya adalah sebagai berikut :
Pertama : Nikah hukumnya wajib, bagi orang yang mempunyai hasrat yang tinggi
untuk menikah karena syahwatnya bergejolak sedangkan dia mempunyai kemampuan
ekonomi yang cukup. Dia merasa terganggu dengan gejolak syahwatnya, sehingga
dikawatirkan akan terjerumus di dalam perzinaan.
Begitu juga seorang mahasiswa
atau pelajar, jika dia merasa tidak bisa konsentrasi di dalam belajar,
karena memikirkan pernikahan, atau seandainya dia terlihat sedang belajar atau
membaca buku, tapi ternyata dia hanya pura-pura, pada hakekatnya dia sedang
melamun tentang menikah dan selalu memandang foto-foto perempuan yang
diselipkan di dalam bukunya, maka orang seperti ini wajib baginya untuk menikah
jika memang dia mampu untuk itu secara materi dan fisik, serta bisa bertanggung
jawab, atau menurut perkiraannya pernikahannya akan menambah semangat dan
konsentrasi dalam belajar.
Kedua : Nikah hukumnya sunah bagi
orang yang mempunyai syahwat, dan mempunyai harta, tetapi tidak khawatir
terjerumus dalam maksiat dan perzinaan. Imam Nawawi di dalam Syareh Shahih
Muslim menyebutkan judul dalam Kitab Nikah sebagai berikut : “Bab Dianjurkannya
Menikah Bagi Orang Yang Kepingin Sedangkan Dia Mempunyai Harta “.
Ketiga : Nikah hukumnya
mubah, bagi orang yang mempunyai syahwat, tetapi tidak mempunyai harta. Atau
bagi orang yang mempunyai harta tetapi tidak mempunyai syahwat.
Keempat : Nikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak
ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat). Dikatakan makruh, karena dia tidak
membutuhkan perempuan untuk dinikahi, tetapi dia harus mencari harta untuk
menafkahi istri yang sebenarnya tidak dibutuhkan olehnya. Tentu akan lebih
baik, kalau dia mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu.
Selain itu, istrinya akan sedikit tidak terurus, dan kemungkinan tidak akan
mendapatkan nafkah batin, kecuali sedikit sekali, karena sebenarnya suaminya
tidak membutuhkannya dan tidak terlalu tertarik dengan wanita.
Begitu juga seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah, tetapi tidak punya harta yang cukup, maka
baginya, menikah adalah makruh.
Adapun seseorang yang mempunyai harta tetapi tidak ada keinginan
untuk menikah (lemah syahwat), para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : Dia tidak dimakruhkan menikah tetapi lebih baik
baginya untuk konsentrasi dalam ibadah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan
mayoritas ulama Syafi’iyah.
Pendapat Kedua : Menikah baginya lebih baik. Ini adalah pendapat
Abu Hanifah dan sebagian dari ulama Syafi’iyah serta sebagian dari ulama
Malikiyah. Kenapa? karena barangkali istrinya bisa membantunya dalam memenuhi
kebutuhan sehari-harinya, seperti memasak, menyediakan makanan dan minuman,
menyuci dan menyetrika bajunya, menemaninya ngobrol, berdiskusi dan lain-lainnya.
Menikah sendiri tidak mesti melulu melakukan hubungan seks saja, tetapi ada
hal-hal lain yang didapat sepasang suami selama menikah, seperti kebersamaan,
kerjasama, keakraban, menjalin hubungan keluarga, ketenangan dan ketentraman.[7]
Kelima : Nikah hukumnya haram, bagi yang merasa dirinya tidak mampu
bertanggung jawab dan akan menelantarkan istri dan anak.[8]
D.
HUKUM POLIGAMI
- . Kebolehan Poligami
Islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita yang terbatas.
Poligami dalam islam dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, baik jumlah
maksimal maupun persyaratan lain seperti :
1.
Jumlah istri yang boleh dipoligami
paling banyak empat orang wanita. Seandainya salah satu diantaranya ada yang
meninggal atau diceraikan, suami dapat mencari ganti yang lain asalkan
jumlahnya tidak melebihi empat orang pada yang waktu yang bersamaan (QS 4:3).
2.
Laki-laki itu dapat berlaku adil
terhadap isri-istri dan anak-anaknya yang menyangkut masalah-masaah lahiriah
seperti pembagian waktu jika pemberian nafkah dan hal-hal yang menyangkut
kepentingan lahir. Sedangkan masalah batin, tentu saja selamanya manusia tidak
mungkin dapat berbuat adil secara hakiki.
Islam membolehkan laki-laki tertentu melaksanakan poligami sebagai
alternatif maupun jalan keluar untuk mengatasi penyaluran kebutuhan seks laki-laki atau sebab-sebab lain yang
mengganggu ketenangan batinnya agar tidak sampai jatuh ke lembah perzinaan
maupun pelajaran yang jelas-jelas diharamkan agama. Oleh sebab itu, tujuan
poligami adalah menghindari agar suami tdak terjerumus ke jurang maksiat yang
dilarang Islam dengan mencari jalan yang halal yaitu boleh beristri lagi
(poligami) dengan syarat bisa berlaku adil.
Dasar pokok islam yang membolehkan poligami adalah firman Allah
SWT:
Artinya : "Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil. Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Qs. An
Nisa :3).
Berlaku adil yang dimaksudkan adalah perlakuan yang adil dalam
meladeni istri, seperti : pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat
lahiriah. Islam memang memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu.
Dan ayat tersebut membatasi diperbolehkannya poligami hanya empat orang saja.
Namun, apabila akan berbuat durhaka apabila menikah dengan lebih dari seorang
perempuan maka wajiblah ia cukupkan dengan seorang saja.[9]
- . Jumlah Istri Dalam Berpoligami
Syari'at islam membolehkan
poligami dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada
mereka, baik dalam urusan pangan, tempat tinggal, serta lainnya yang bersifat
kebendaan tanpa membedakan antara istri yang kaya dengan istri yang miskin,
yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang rendah dari golongan bawah. Bila
suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak-hak mereka,
maka ia diharamkan berpoligami. Bila sanggup dipenuhinya hanya tiga maka
baginya haram menikah dengan empat orang. Jika ia hanya sanggup memenuhi hak
dua orang istri maka haram baginya menikahi tiga orang. Begitpun juga kalau ia
khawatir berbuat zalim dengan mengawini
dua orang perempuan, maka haram baginya melakukan poligami. Sebagaimana dalam
firman Allah pada surat An Nisa: 8.
Dalam
sebuah hadits Nabi SAW juga disebutkan :
عَن
اَبِى هُرَيْرَةَ انَّ النَّبِيَّ صم. قَالَ : مَنْ كَا نَتْ لَهُ اِمْرَأَتَانِ
فَمَالَ اِلَى احْدَا هُمَا جَاءَ يَوْمَ اقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
Artinya : Dari Abu hurairah r.a. sesungguhnya Nabi SAW. bersabda :
Barangsiapa yang mempunyai dua orang istri lalu memberatkan kepada salah
satunya, maka ia akan datang hari kiamat nanti dengan punggung miring. (HR. Abu
Daud, Tirmizi, Nasa'i dan Ibnu Hiban ).
Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. ( QS. An-Nisa : 129 ).
Kalau ayat tersebut seolah-olah bertentangan dengan masalah berlaku
adil pada ayat 3 surat An-Nisa, diwajibkan berlaku adil, sedangkan ayat 129
meniadakan belaku adil. Pada hakikatnya kedua ayat tersebut tidaklah
bertentangan karena yang dituntut disini adalah adil dalam masalah lahiriah,
bukan kemampuan manusia. Berlaku adil yang ditiadakan dalam ayat ini adalah
adil dalam masalah cinta dan kasih sayang.
Hukum Perkawinan sebagaimana terdapat dalam Undang-undang
Perkawinan (UUP) nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
memperbolehkan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri.
Ketentuan ini tercantum dalam pasal 3 dan 4 UUP
dan pasal 55-59 KHI. UUP inkonsistensi. Dalam pasal 3 ayat 1 ditegaskan
tentang azas monogami, tetapi ayat berikutnya memberikan kelonggaran kepada
suami untuk berpoligami walau terbatas hanya sampai empat istri.
Adapun kebolehan poligami dalam KHI terdapat pada bab IX pasal 55
sampai denga 59, antara lain menyebutkan syarat utama poligami harus berlaku
adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya (pasal 55 ayat 2). Namun ironisnya,
pada pasal 59 dinyatakan bahwa :
"Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan
permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah
satu alasan yang diatur diatur dalam pasal 55 ayat 2 dan 5, Pengadilan
Agama dapat menetapkan tentang pemberian
izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan
Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan
banding atau saksi."
Pasal tersebut mengindikasikan lemahnya posisi istri, karena jika
istri menolak memberikan persetujuan untuk poligami, Pengadilan Agama dapat
mengambil alih kedudukannya sebagai pemberi izin, meskipun di akhir pasal
tersebut terdapat klausul yang memberikan kesempatan kepada istri untuk untuk
mengajukan banding.
Alasan yang dipakai Pengadilan Agama untuk memberikan izin poligami
kepada suami antara lain :
1. Istri tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai istri.
2. Istri menderita cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan
keturunan.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sebagaimana
telah kita ketahui sama-sama bahwa nikah itu disyari’atkan semenjak masa Nabi
Adam as hingga ke genarasi selanjutnya sampai kepada Rasullullah. Adapun
dasar-dasar hukum pernikahan tersebut sesuai dibidang Fiqh berasal dari Al-
Qur’an, Hadist, Ijma’, sedangkan negara itu tercantum didalam UU Perkawinan
tahun 1974, dan INPRES No. 1 Th 1991 KHI. Dalam permasalahan rukun nikah yaitu
adanya calon suami, calon istri, dan adanya wali, saksi, kemudian ijab qabul.
Adapun syarat syaratnya sebagaimana sudah kita jelaskan. Hukum berpoligami
diperbolehkan jika sanggup melakukan syarat syarat yang telah disebutkan.
B. SARAN
Demikian
makalah yang sudah kami tuliskan, mungkin ada sebagian kejanggalan terhadap
penulisan, kami penulis segenap meminta maaf, karena kami membutuhkan untuk
belajar, dan jika ada kesalahan dari kami pemakalah berharap untuk kritikannya
jika itu berbentuk positif untuk kami terima, dan kami berharap agar makalah
yang telah kami selesaikan ini bermanfaat. Amin
DAFTAR PUSTAKA
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Fathan Media Prima, Depok, jilid 2
INPRES No. 1 Th 1991 KHI
[1]
http://www.penayasin.com/2011/01/sejarah-pernikahan-sejak-adam-ke.html
[2]
http://scarmakalah.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-dasar-hukum-dan-hikmah.html
[3]
INPRES No. 1 Th 1991 KHI
[4]
http://scarmakalah.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-dasar-hukum-dan-hikmah.html
[5]
INPRES No. 1 Th 1991 KHI
[6]
http://scarmakalah.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-dasar-hukum-dan-hikmah.html
[7]
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/271/pengertian-menikah-dan-hukumnya/
[9]
http://ulfaung.blogspot.co.id/2015/06/makalah-tentang-poligami.html
[10]
http://ulfaung.blogspot.co.id/2015/06/makalah-tentang-poligami.html
