Archive for November 2016




BAB I
PENDAHULUAN

  A.     Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa terlepas dari ketergantungan dengan orang lain. Menurut Ibnu Khaldun, manusia itu (pasti) dilahirkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula. Manusia memiliki naluri untuk hidup bersama dan melestarikan keturunannya. Ini diwujudkan dengan pernikahan. Pernikahan yang menjadi anjuran Allah dan Rasul-Nya ini merupakan akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pernikahan yang telah diatur sedemikian rupa dalam agama dan Undang-undang, ini memiliki tujuan dan hikmah yang sangat besar bagi manusia sendiri. Tidak terlepas dari aturan yang diturunkan oleh Allah, pernikahan memiliki berbagai macam hukum dilihat dari kondisi orang yang akan melaksanakan pernikahan.
Dalam makalah ini akan menjelaskan pernikahan, dan hal hal yang berhubungan dengannya.

  B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pensyaria’atan nikah dan dasar hukumnya ?
2.      Apa Syarat dan rukun nikah ?
3.      Bagaimana kedudukan nikah ditinjau dari kondisi seseorang ?
4.      Bagaimana hukum berpoligami ?

  C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pensyariatan nikah dan dasar hukumnya
2.      Untuk mengetahui syarat dan rukun nikah
3.      Untuk memahami nikah ditinjau dari kondisi seseorang
4.      Untuk mengetahui hukum berpoligami


BAB II
PEMBAHASAN


  A.     PENSYARI’ATAN NIKAH DAN DASAR HUKUMNYA
  •        Pensyari’atan Nikah

Sejarah pernikahan bermula ketika Allah menciptakan manusia pertama, Nabi Adam as “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (Q.S. Albaqarah : 30).
Akan tetapi Adam as saat itu merasa kesepian sendiri tanpa ada yang menemani. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud dan Ibn Abbas bahwasannya ketika Adam tinggal di surga sendiri, dia merasa kesepian. Dan ketika dia sedang tidur diciptakanlah Hawa dari tulang rusuknya yang pendek dari pinggang kirinya, agar Adam merasa tenang berada di samping Hawa.
Dari kedua pasangan ini, Adam dan Hawa lahirlah beberapa generasi. Generasi tersebut terus berkembang melalui proses pernikahan dan tinggal di setiap penjuru dunia, termasuk negeri ini, dengan beragam keyakinan yang dianut, hingga sampai kepada ummat Rasulullah SAW.[1]

  •       Dasar Hukum Nikah

1.      Menurut Fiqh Munakahat
-          Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut:
” Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil, cukup sayu orang.” (An - Nisa : 3). Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.
Menurut Al-Qur’an, Surat Al A’raaf  ayat 189 berbunyi :
“Dialah yang menciptakan kamu dari suatu zat dan daripadanya Dia menciptakan istrinya agar Dia merasa senang.” (Al A’raaf  : 189).
Sehingga perkawinan adalah menciptakan kehidupan keluarga anatar suami istri dan anak-anak serta orang tua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tenteram (Sakinah), pergaulan yang saling mencintai (Mawaddah) dan saling menyantuni (Rahmah).
-          Dalil As-Sunnah
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a. dari Rasulullah yang bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa dioantara kalian memiliki kemampuan, maka nikahilah, karena itu dapat lebih baik menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan siapa yang tidak memiiki kemampuan itu, hendaklah ia selalu berpuasa, sebab puasa itu merupakan kendali baginya. ( H. R. Bukhari-Muslim ).[2]
 2.       Menurut Undang – Undang Perkawinan tahun 1974
Landasan hukum terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2)  UU Perkawinan yang rumusannya :
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan – peraturan, pereundang – undangan yang berlaku.
 3.      Menurut Kompilasi Hukum Islam
Dasar perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa :
Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[3]

  B.     SYARAT DAN RUKUN NIKAH
  •  Rukun perkawinan adalah sebagai berikut :

-          Calon suami
-          Calon istri
Syarat – syarat calon mempelai :
1.   Keduanya jelas identitasnya dan dapat dibedakan dengan yang lainnya, baik menyangkut nama, jenis kelamin, keberadaan, dan hal lain yang berkenaan dengan dirinya.
2.      Keduanya sama-sama beragama islam.
3.      Antara keduanya tidak terlarang melangsungkan perkawinan.
4.  Kedua belah pihak telah setuju untuk kawin dan setuju pula pihak yang akan         mengawininya.[4]
UU Perkawinan mengatur persyaratan persetujuan kedua mempelai ini dalam Pasal 6 dengan rumusan yang sama dengan fiqh. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai. KHI mengatur persetujuan kedua mempelai itu dalam Pasal 16.
5.     Keduanya telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan perkawinan.
     Batas usia dewasa untuk calon mempelai diatur dalam UU Perkawinan pada Pasal 7 dan                      KHI mempertegas persyaratan tersebut.[5]
  •  Wali nikah dari mempelai perempuan

            Syarat – syarat wali :
1.      Telah dewasa dan berakal sehat.
2.      Laki – laki. Tidak boleh perempuan.
3.      Muslim.
4.      Orang merdeka.
5.      Tidak berada dalam pengampuan.
6.      Berpikiran baik.
7.      Adil.
8.      Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah.
UU Perkawinan sama sekali tidak menyebutkan adanya wali, yang disebutkan hanyalah orang tua, itupun kedudukannya sebagai orang yang harus dimintai izinnya pada waktu melangsungkan perkawinan. Hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4), (5), dan (6). KHI berkenaan dengan wali menjelaskan secara lengkap mengikuti fiqh dalam Pasal 19, 20, 21, 22, dan 23.

  • .       Dua orang saksi

             Syarat – syarat saksi :
1.      Saksi itu berjumlah paling kurang dua orang.
2.      Kedua saksi itu adalah bergama islam.
3.      Kedua saksi itu adalah orang yang merdeka.
4.      Kedua saksi itu adalah laki – laki.
5.      Kedua saksi itu bersifat adil.
6.      Kedua saksi itu dapat mendengar dan melihat.
UU Perkawinan tidak menghadirkan saksi dalam syarat-syarat perkawinan, namun menghadirkan saksi dalam Pembatalan Perkawinan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1). KHI mengatur saksi dalam perkawinan mengikuti fiqh yang terdapat dalam Pasal 24, 25, dan 26.

  •    Ijab dan Qabul

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.
           Syarat – syarat akad nikah : 
1.      Akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan qabul.
2.      Materi dari ijab dan qabul tidak boleh berbeda.
3.      Ijab dan qabul harus diucapkan secara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat.
4.      Ijab dan qabul mesti menggunakan lafaz yang jelas dan terus terang.
UU Perkawinan tidak mengatur tentang akad pernikahan, namun KHI secara jelas mengatur dalam Pasal 27, 28, dan 29.[6]

  C.     HUKUM MENIKAH DITINJAU DARI KONDISI SESEORANG
Adapun hukum nikah jika dilihat dari kondisi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut :
 Pertama : Nikah hukumnya wajib, bagi orang yang mempunyai hasrat yang tinggi untuk menikah karena syahwatnya bergejolak sedangkan dia mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup. Dia merasa terganggu dengan gejolak syahwatnya, sehingga dikawatirkan akan terjerumus di dalam perzinaan.
Begitu juga seorang mahasiswa  atau pelajar, jika dia merasa tidak bisa konsentrasi di dalam belajar, karena memikirkan pernikahan, atau seandainya dia terlihat sedang belajar atau membaca buku, tapi ternyata dia hanya pura-pura, pada hakekatnya dia sedang melamun tentang menikah dan selalu memandang foto-foto perempuan yang diselipkan di dalam bukunya, maka orang seperti ini wajib baginya untuk menikah jika memang dia mampu untuk itu secara materi dan fisik, serta bisa bertanggung jawab, atau menurut perkiraannya pernikahannya akan menambah semangat dan konsentrasi dalam belajar.
  Kedua : Nikah hukumnya sunah  bagi orang yang mempunyai syahwat, dan mempunyai harta, tetapi tidak khawatir terjerumus dalam maksiat dan perzinaan. Imam Nawawi di dalam Syareh Shahih Muslim menyebutkan judul dalam Kitab Nikah sebagai berikut : “Bab Dianjurkannya Menikah Bagi Orang Yang Kepingin Sedangkan Dia Mempunyai Harta “.
 Ketiga : Nikah hukumnya mubah, bagi orang yang mempunyai syahwat, tetapi tidak mempunyai harta. Atau bagi orang yang mempunyai harta tetapi tidak mempunyai syahwat.
 Keempat : Nikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat). Dikatakan makruh, karena dia tidak membutuhkan perempuan untuk dinikahi, tetapi dia harus mencari harta untuk menafkahi istri yang sebenarnya tidak dibutuhkan olehnya. Tentu akan lebih baik, kalau dia mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu. Selain itu, istrinya akan sedikit tidak terurus, dan kemungkinan tidak akan mendapatkan nafkah batin, kecuali sedikit sekali, karena sebenarnya suaminya tidak membutuhkannya dan tidak terlalu tertarik dengan wanita.
Begitu juga seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah,  tetapi tidak punya harta yang cukup, maka baginya, menikah adalah makruh.
Adapun seseorang yang mempunyai harta tetapi tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat), para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : Dia tidak dimakruhkan menikah tetapi lebih baik baginya untuk konsentrasi dalam ibadah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan mayoritas ulama Syafi’iyah.
Pendapat Kedua : Menikah baginya lebih baik. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sebagian dari ulama Syafi’iyah serta sebagian dari ulama Malikiyah. Kenapa? karena barangkali istrinya bisa membantunya dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti memasak, menyediakan makanan dan minuman, menyuci dan menyetrika bajunya, menemaninya ngobrol, berdiskusi dan lain-lainnya. Menikah sendiri tidak mesti melulu melakukan hubungan seks saja, tetapi ada hal-hal lain yang didapat sepasang suami selama menikah, seperti kebersamaan, kerjasama, keakraban, menjalin hubungan keluarga, ketenangan dan ketentraman.[7]  
 Kelima : Nikah hukumnya haram, bagi yang merasa dirinya tidak mampu bertanggung jawab dan akan menelantarkan istri dan anak.[8]

  D.     HUKUM POLIGAMI
  • .       Kebolehan Poligami

Islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita yang terbatas. Poligami dalam islam dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, baik jumlah maksimal maupun persyaratan lain seperti :
1.       Jumlah istri yang boleh dipoligami paling banyak empat orang wanita. Seandainya salah satu diantaranya ada yang meninggal atau diceraikan, suami dapat mencari ganti yang lain asalkan jumlahnya tidak melebihi empat orang pada yang waktu yang bersamaan (QS 4:3).
2.       Laki-laki itu dapat berlaku adil terhadap isri-istri dan anak-anaknya yang menyangkut masalah-masaah lahiriah seperti pembagian waktu jika pemberian nafkah dan hal-hal yang menyangkut kepentingan lahir. Sedangkan masalah batin, tentu saja selamanya manusia tidak mungkin dapat berbuat adil secara hakiki.
Islam membolehkan laki-laki tertentu melaksanakan poligami sebagai alternatif maupun jalan keluar untuk mengatasi penyaluran kebutuhan seks  laki-laki atau sebab-sebab lain yang mengganggu ketenangan batinnya agar tidak sampai jatuh ke lembah perzinaan maupun pelajaran yang jelas-jelas diharamkan agama. Oleh sebab itu, tujuan poligami adalah menghindari agar suami tdak terjerumus ke jurang maksiat yang dilarang Islam dengan mencari jalan yang halal yaitu boleh beristri lagi (poligami) dengan syarat bisa berlaku adil.
Dasar pokok islam yang membolehkan poligami adalah firman Allah SWT:
Artinya :  "Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Qs. An  Nisa :3).
Berlaku adil yang dimaksudkan adalah perlakuan yang adil dalam meladeni istri, seperti : pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah. Islam memang memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Dan ayat tersebut membatasi diperbolehkannya poligami hanya empat orang saja. Namun, apabila akan berbuat durhaka apabila menikah dengan lebih dari seorang perempuan maka wajiblah ia cukupkan dengan seorang saja.[9]

  • .      Jumlah Istri Dalam Berpoligami

 Syari'at islam membolehkan poligami dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka, baik dalam urusan pangan, tempat tinggal, serta lainnya yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang kaya dengan istri yang miskin, yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang rendah dari golongan bawah. Bila suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak-hak mereka, maka ia diharamkan berpoligami. Bila sanggup dipenuhinya hanya tiga maka baginya haram menikah dengan empat orang. Jika ia hanya sanggup memenuhi hak dua orang istri maka haram baginya menikahi tiga orang. Begitpun juga kalau ia khawatir berbuat zalim  dengan mengawini dua orang perempuan, maka haram baginya melakukan poligami. Sebagaimana dalam firman Allah pada surat An Nisa: 8.
Dalam sebuah hadits Nabi SAW juga disebutkan :

عَن اَبِى هُرَيْرَةَ انَّ النَّبِيَّ صم. قَالَ : مَنْ كَا نَتْ لَهُ اِمْرَأَتَانِ فَمَالَ اِلَى احْدَا هُمَا جَاءَ يَوْمَ اقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
Artinya : Dari Abu hurairah r.a. sesungguhnya Nabi SAW. bersabda : Barangsiapa yang mempunyai dua orang istri lalu memberatkan kepada salah satunya, maka ia akan datang hari kiamat nanti dengan punggung miring. (HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i dan Ibnu Hiban ).
Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. An-Nisa : 129 ).
Kalau ayat tersebut seolah-olah bertentangan dengan masalah berlaku adil pada ayat 3 surat An-Nisa, diwajibkan berlaku adil, sedangkan ayat 129 meniadakan belaku adil. Pada hakikatnya kedua ayat tersebut tidaklah bertentangan karena yang dituntut disini adalah adil dalam masalah lahiriah, bukan kemampuan manusia. Berlaku adil yang ditiadakan dalam ayat ini adalah adil dalam masalah cinta dan kasih sayang.
Hukum Perkawinan sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperbolehkan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 3 dan 4 UUP  dan pasal 55-59 KHI. UUP inkonsistensi. Dalam pasal 3 ayat 1 ditegaskan tentang azas monogami, tetapi ayat berikutnya memberikan kelonggaran kepada suami untuk berpoligami walau terbatas hanya sampai empat istri.
Adapun kebolehan poligami dalam KHI terdapat pada bab IX pasal 55 sampai denga 59, antara lain menyebutkan syarat utama poligami harus berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya (pasal 55 ayat 2). Namun ironisnya, pada pasal 59 dinyatakan bahwa :
"Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur diatur dalam pasal 55 ayat 2 dan 5, Pengadilan Agama  dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau saksi." 
Pasal tersebut mengindikasikan lemahnya posisi istri, karena jika istri menolak memberikan persetujuan untuk poligami, Pengadilan Agama dapat mengambil alih kedudukannya sebagai pemberi izin, meskipun di akhir pasal tersebut terdapat klausul yang memberikan kesempatan kepada istri untuk untuk mengajukan banding.
Alasan yang dipakai Pengadilan Agama untuk memberikan izin poligami kepada suami antara lain :
            1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
            2. Istri menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
            3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.[10]

BAB III
PENUTUP
  A.     KESIMPULAN
Sebagaimana telah kita ketahui sama-sama bahwa nikah itu disyari’atkan semenjak masa Nabi Adam as hingga ke genarasi selanjutnya sampai kepada Rasullullah. Adapun dasar-dasar hukum pernikahan tersebut sesuai dibidang Fiqh berasal dari Al- Qur’an, Hadist, Ijma’, sedangkan negara itu tercantum didalam UU Perkawinan tahun 1974, dan INPRES No. 1 Th 1991 KHI. Dalam permasalahan rukun nikah yaitu adanya calon suami, calon istri, dan adanya wali, saksi, kemudian ijab qabul. Adapun syarat syaratnya sebagaimana sudah kita jelaskan. Hukum berpoligami diperbolehkan jika sanggup melakukan syarat syarat yang telah disebutkan.
  B.     SARAN
Demikian makalah yang sudah kami tuliskan, mungkin ada sebagian kejanggalan terhadap penulisan, kami penulis segenap meminta maaf, karena kami membutuhkan untuk belajar, dan jika ada kesalahan dari kami pemakalah berharap untuk kritikannya jika itu berbentuk positif untuk kami terima, dan kami berharap agar makalah yang telah kami selesaikan ini bermanfaat. Amin






DAFTAR PUSTAKA



Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Fathan Media Prima, Depok, jilid 2

INPRES No. 1 Th 1991 KHI





[1] http://www.penayasin.com/2011/01/sejarah-pernikahan-sejak-adam-ke.html
[2] http://scarmakalah.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-dasar-hukum-dan-hikmah.html
[3] INPRES No. 1 Th 1991 KHI
[4] http://scarmakalah.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-dasar-hukum-dan-hikmah.html
[5] INPRES No. 1 Th 1991 KHI
[6] http://scarmakalah.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-dasar-hukum-dan-hikmah.html
[7] http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/271/pengertian-menikah-dan-hukumnya/
[8] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Fathan Media Prima, Depok, jilid 2, hal. 252-253
[9] http://ulfaung.blogspot.co.id/2015/06/makalah-tentang-poligami.html
[10] http://ulfaung.blogspot.co.id/2015/06/makalah-tentang-poligami.html

HUKUM NIKAH

Posted by : Unknown 0 Comments

- Copyright © HUKUM ISLAM - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -